
Kota, Pati – Tahap ketiga penertiban alat peraga kampanye (APK), Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP menyisir keberadaan APK yang melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu, Ahwan menjelaskan bahwa penertiban APK di kawasan jalan protokol di Kabupaten Pati kali ini merupakan yang ketiga kalinya menjelang Pemilu 2019.
“Ini adalah kali ketiga penertiban APK. Kita gerakkan tim untuk mengambil semua APK yang melanggar ketentuan aturan,” jelas Ahwan kepada mitrapost.com pada Sabtu (9/2).
Baca juga : Penertiban Serentak APK di Zona Terlarang Oleh Bawaslu dan Panwascam
Ahwan menginformasikan, penertiban selaanjutnya yakni tahap empat dan lima akan dilaksanakan pada bulan Maret dan menjelang hari H pemilu.
“Pada tahap kelima nanti, kita akan benar-benar menertibkan seluruh APK. Baik yang melanggar atau tidak, akan kita tertibkan semua pada masa tenang sebelum hari H pemilu,” lanjutnya. (*)