Jakarta – KPK tetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus. Bupati Kudus H.M Tamzil menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi penerima suap. Sabtu (27/7).
“KPK menetapkan 3 ornag tersangka sejalan denagn peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Sabtu siang.
Adapun ketiga tersangka adalah Bupati Kudus M. Tamzil dan Staf khusus bupati Agus Soeranto selaku penerima suap. Serta Plt. Sekretaris Dinas DPPKAD Akhmad Sofyan selaku pemberi suap.
“Tamzil dan Agus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 201 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”
Baca juga: Detik-detik OTT Bupati Tamzil Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi
“Akhmad Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 201 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Basaria.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK adalah uang senilai 170 juta rupiah yang digunakan sebagai transaksi suap untuk pengisian jabatan di pemerintahan Kudus.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan OTT KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7). Bupati Kudus dan enam orang staf lainnya kemudian dibawa ke Gedung KPK pada Sabtu pagi (27/7) usai pemeriksaan di kepolisian setempat.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.