Kudus – Banyak cara memasarkan produk bisnis. Metode bagi-bagi brosur kepada para pengguna jalan yang melintas menjadi salah satu alternatif yang dipilih untuk memperkenalkan produk smartphone.
Tak jarang metode bagi-bagi brosur di pinggir jalan dilakukan dengan aksi menari bersama boneka balon besar untuk mendapatkan perhatian lebih.
“Bagi kami sah-sah saja menggunakan metode semacam ini namun sebaiknya kepentingan umum lebih dikedepankan,” ungkap Santoso, salah satu pengguna jalan yang melintas.
Baca juga: Influencer Marketing, Media Promosi Paling Menjanjikan di Era Digital
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan kegiatan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan dan pemberi selebaran.
“Jelas itu sangat mengganggu sekali dan juga membahayakan bagi dirinya sendiri (yang mengedarkan brosur) juga pengendara lain,” jelasnya, Kamis (28/11)
Sementara itu dari segi lalu lintas, Kasatlantas Polres Kudus AKP Pandu menjelaskan bahwa bagi-bagi brosur di jalan mengganggu kelancaran lalu lintas dan menghambat pengguna jalan yang lain.
“Dari kami Satlantas Polres Kudus sudah memberi imbauan dan menegur agar kegiatan tersebut jangan dilakukan di bahu jalan, apalagi sampai memakan sebagian jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas,”
“Juga kepada warga yang melihat kegiatan tersebut segera laporkan kepada kami. Agar dari anggota kami untuk menertibkan kegiatan dan arus yang terhambat akibat kegiatan yang dilaksakanan tersebut,” imbaunya. (*)
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2020
Simak video Video Tangisan Wanita di Ekspedisi Malam Petilasan Nyai Ageng Keduruhan Tlogowungu Pati
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.