Pati, Mitrapost.com – Kelompok Usaha Petani Garam Rakyat (KUGAR) meminta Dewan Pati segera menindak tegas aktivitas investor garam impor pada perusahaan CV. Anugrah Sinar Laut (ASL) yang berada di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana kabupaten Pati.
Suparwi, salah satu KUGAR dari Desa Bakaran Kulon, Juwana menyampaikan jika kegiatan oleh CV ASL meresahkan warga sekitar. Bahkan aktivitas pembuatan garam impor dinilai merusak lingkungan di sekitarnya juga mengancam keberadaan petani garam lokal.
“Saya minta dewan harus bisa bertindak tegas, karena keberadaanya jelas-jelas sudah merugikan masyarakat sekitar,” ungkap Suparwi pada Sabtu (8/2/2020).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati Suharyono menjelaskan bahwa sebelumnya penindakan dengan peneguran terhadap keberadaan CV ASL. Sebab selain sebagaimana disampaikan masyarakat, keberadaan armada pengangkut barang impor tersebut juga melanggar aturan.
“Karena jalan raya Juwana-Tayu itu kelas tiga maksimal muatan hanya 8 ton, sedangkan kendaraan yang mengangkut barang impor tersebut diatas 30 ton. Sehingga jelas akan cepat merusak jalan dan tentunya sudah melanggar aturan,” jelasnya.