Pati, Mitrapost.com – Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Krismiyanto mengungkapkan warga binaannya yang menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan menggunakan telepon genggam ilegal.
“Iya, dia mengunakan Hpnya secara sembunyi-sembunyi,” ujar Krismiyanto saat dihubungi Mitrapost.com, Kamis (20/5/2020) kemarin.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Pati diduga menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan.
Napi yang bernama Herman Widodo (35) alias Dok memerintah RS (36) alias Sambungan untuk mengambil narkotika jenis Shabu dari seorang wanita berinisial SH (31) alias Wezrek. Dok menggunakan HP untuk berkomunikasi dengan Sambungan.
Saat ini Dok sedang ditahan BNNP Jawa Tengah, setalah beberapa minggu yang lalu dijemput di Lapas Pati dan ditemukan HP.
“(Beberapa hari) kemarin HP-nya disita,” ungkap Krismiyanto.
Baca juga : Jelang Idul Fitri, Bupati Monitoring Sejumlah Posko Lebaran
Komentar