KPU Rembang Akan Bentuk PPDP

Rembang, Mitrapost.com – Pada periode bulan Juni sampai Juli mendatang KPU Rembang akan membentuk Petugas Pemuhtahira Data Pemilih atau PPDP.

“Pembentukan (PPDP) mulai 24 Juni – 14 Juli 2020” tutur M Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua KPU Kabupaten Rembang pada Jumat (19/06/20).

Ia juga menambakan untuk Masa kerja PPDP akan berlangsung pada 15 Juli hingga13 Agustus mendatang.

Selain itu, Iqbal menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PPDP di kota Rembang.

Syarat tersebut meliputi tidak pernah terkena sanksi disiplin pegawai, bersifat independen dan tidak berpihak.  Selain itu mampu secara jasmani dan rohani, juga tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.

Juga mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi. Yang kesemuanya dibuktikan dalam surat pernyataan. (*)

Baca Juga :   Pastikan Pilkada Aman, Kapolda Jateng Pantau Sejumlah TPS di Grobogan

Baca juga : 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati