Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan

Semarang, Mitrapost.com Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus pemalsuan surat akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5,5 tahun. Dulunya, ia merupakan mantan customer service (CS) Bank Mandiri Cabang RS Kariadi Semarang.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Kudus dan Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana Farah di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6/2020) sore.

“Ditangkap di rumahnya. Terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Kota Semarang.

Baca juga: Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid

Menurutnya, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu.

Baca Juga :   Pelaku Penusukan Anggota Polisi di Palembang Diduga Sakit Jiwa

Farah dinyatakan bersalah tindak pidana pemalsuan surat melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati