Pati, Mitrapost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati mengaku mengalami kendala dalam penyesuaian biaya rapid test mandiri yang dibanderol oleh Pemerintah Pusat dengan keadaan di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang tarif rapid test. Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli lalu ini, Kemenkes mengatur biaya rapid test mandiri tertinggi senilai Rp150 ribu.
“Ini memang sudah ada surat edaran dari Menteri Kesehatan yang diterima kemarin. (Surat edaran) itu bahwa (biaya) rapid test itu Rp 150ribu. Dan itu memang kendala kami karena (alat) rapid test itu kan kita beli sekitar Rp170 ribu. Rata-rata puskesmas belinya Rp170 ribu maka pada bengok ‘pak kami menghasilkan apa tidak’” ujar Kepala Dinkes Kabupaten, Edy Siswanto, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Limbah Medis di Rumah Karantina untuk Satu Orang Capai 3 Kilo Gram Tiap Hari