Iuran Naik, BPJS Kesehatan Sosialisasikan ke Mitra RS

Pati, Mitrapost.com Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, Kamis (02/07/2020).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 19 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dan dilaksanakan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Rembang dan Blora dengan tetap memprioritaskan penerapan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati Bonaventura Andry menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, negara selalu hadir untuk masyarakat melalui Program JKN-KIS.

Baca Juga :   Pasien Covid-19 Tak Ditanggung BPJS, Begini Penjelasannya

“Penyesuaian iuran mulai 1 Juli 2020 yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) hak rawat kelas 1 adalah sebesar Rp150.000 per jiwa per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati