BPKAD Jelaskan Kronologi Peralihan Pasar Sleko Lama Menjadi Milik Perorangan

Pati, Mitrapost.com Beberapa waktu lalu, warga Desa Semampir Kecamatan Pati meminta kejelasan terkait alasan berubahnya hak kepemilikkan tanah Pasar Sleko Lama yang awalnya merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi milik perorangan atas nama Ernawati.

Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Turi Atmoko menjelaskan, perubahan hak kepemilikkan tanah Pasar Sleko Lama atau Pasar Sepeda sudah termuat dalam beberapa rujukan. Salah satunya sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nomor:40/KEP/2001 tentang Persetujuan Penghapusan dan Pembangunan dengan Hak Guna Bangunan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam surat tersebut, disebutkan alasan bahwa dihapuskannya tanah terkait untuk dimanfaatkan dalam pengembangan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga :   Program Jaring Pengaman Sosial Terbukti Efektif Tekan Jumlah Desa Kategori Tertinggal

“Di tahun 2001 bahwa memang ada kajian bahwa tanah Pasar Sepeda Sleko itu kurang berfungsi maksimal. Tanah itu dulu kosong ditinggalkan bakul lapak, karena beralih ke Pasar Sleko 2. Kemudian dibentuklah tim penghapusan, penjualan Pasar Sleko 1 pada tahun 2001, untuk menindaklanjuti Surat Bupati Pati pada bulan Oktober 2001 Nomor 590/5386 perihal permohonan persetujuan penghapusan Tanah Pasar Sepeda,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko, Senin (13/7/2020).