Komisi A DPRD Pati Sebut Peralihan Hak Aset Pasar Sleko Sah Secara Legalitas

Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut peralihan kepemilikan hak aset Pasar Sleko yang terletak di Jl. HOS. Cokro Aminoto Desa Semampir Kecamatan Pati sah sesuai dengan prosedur jual beli tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat diwawancarai oleh awak media usai rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Pati, Senin (13/7/2020).

Bambang Susilo, Politisi PKB mengungkapkan jika Komisi A telah diberikan tugas oleh Pimpinan Dewan untuk menindaklanjuti hasil audiensi warga Desa Semampir terkait pengalihan hak Pasar Sleko menjadi kepemilikan perorangan.

Baca juga : Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga :   Sekolah Umum di Pati Nantinya Wajib Tampung Golongan Disabilitas

Bambang juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri proses-proses yang mendasari pelepasan hak aset tersebut, termasuk dokumen-dokumen pendukung yang sudah dipelajari semua dan telah ada  keputusan dari DPRD Pati pada saat Paripurna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati