Dewan Pati Harap Pengenaan Sanksi Warga Tak Bermasker, Tekan Penularan Covid-19

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker dapat menekan angka penularan virus corona di Kabupaten Pati.

“Kami berharap dengan adanya sanksi ini bisa lebih menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pati ini,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso kepada Mitrapost.com, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pati pada pekan ini telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020. Dalam peraturan ini Bupati Kabupaten Pati, Haryanto akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang membandel tidak mengenakan masker.

Baca juga : Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan

Baca Juga :   Pati Kucurkan Rp552 Juta untuk Bantu 184 Disabilitas Pati

Sanksi sosial ini berupa bersih-bersih jalan, seperti menyapu atau memungut sampah di tempat umum.

Sanksi ini juga langkah Pemkab Pati agar warga lebih disiplin mengunakan masker. Sebelum ada Perbub ini Pemkab Pati sudah mewajibkan warganya untuk menggunakan masker di tempat umum. Namun, banyak masyakat yang tidak mengunakan masker meski ada kewajiban yang berlaku sejak beberapa bulan yang lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati