Audiensi Tak Temui Titik Temu, Dewan Pati Persilakan Lanjut ke Meja Hijau

Pati, Mitrapost.com Meskipun sudah dilakukan audiensi oleh Camat Kota Pati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, sengketa tanah di Kelurahan Pati Kidul tidak kunjung terselesaikan.

Maka dari itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mempersilakan Kasri maupun Wong Pati Madani (WPM) selaku pendamping untuk mengajukan kasus ini ke meja hijau atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTNU).

Hal ini mengingat tanah yang disengketakan ternyata sudah bersertifikat atas nama Iskandar pada tahun 1968 lalu.

“Itu kan karena sertifikat timbulnya itu kan 1968, dan ini deadlock ini. Saya tahu apa yang diinginkan teman-teman Wong Pati Madani (WPM), tapi itukan sudah berlangsung 50 tahun yang lalu. Sehingga harus ke pengadilan,” ujar Bambang kepada Mitrapost.com, selepas memimpin audiensi antara pejabat terkait dengan WPM, Senin (27/7/2020) siang.

Baca Juga :   Mediasi Tak Temukan Titik Terang, WPM Datangi DPRD Pati Minta Keadilan

Baca juga: Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati