Masa Jabatan Bupati Rembang Mendatang Hanya 3 Tahun

Rembang, Mitrapost.com – Masa jabatan atau masa bakti Bupati dan Wakil Bupati di beberapa wilayah Indonesia periode mendatang hanya akan selama tiga tahun saja. Begitu juga untuk Bupati Rembang yang akan terpilih pada pilkada mendatang.

Hitung-hitungan ini merujuk pada pilkada tahun ini yang berlangsung pada akhir tahun, yakni Desember 2020.  Padahal, masa jabatan Bupati Rembang yang saat ini baru akan berakhir pada Februari 2021.

Hal itu disampaikan oleh M Ika Iqbal Fahmi, Ketua KPU Rembang. “Kalau tidak salah AMJ 17 Februari 2021″ ujarnya pada Senin (3/8/2020).

Dengan begitu, pada periode selanjutnya, masa bakti Bupati atau Wakil Bupati terpilih hanya selama tiga tahun saja.

Baca Juga :   Gus Hanies Minta Kerjasama ASN Demi Pembangunan di Rembang

Baca juga : KPU Rembang Terkendala Dalam Memastikan Jumlah PPDP

Pendeknya masa jabatan ini merupakan imbas dari keputusan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dimana penyelenggaraan pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati