Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Kejahatan Jalanan

Semarang, Mitrapost.com Sebanyak 368 pelaku kejahatan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah berhasil diamankan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, ratusan tersangka merupakan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, penadahan hingga pemalsuan dokumen.

“Selama 20 hari pelaksanaan operasi sikat jaran kami telah berhasil mengamankan 368 tersangka kejahatan, dari 323 kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Jawa Tengah,” tegas Wihastono di Polda Jawa Tengah, Senin (3/8/2020).

Tak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga berhasil mengamakan barang bukti berupa uang tunai, puluhan kendaraan bermotor, ribuan perhiasan, ratusan ponsel hingga senjata api rakitan.

“Kami mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp1.754.979.050, 27 mobil, 312 motor, 1 pucuk senpi rakitan, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 8 buah Kartu Identitas, 2.069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, dan 46 handphone dari berbagai merk dan jenis,” jelasnya.