Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menargetkan Peraturan wali kota (Perwal) tentang pemberian hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan rampung pekan depan.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan terbitkan Peraturan wali kota tentang pemberian sanksi atau hukuman bagi orang-orang yang tidak memakai masker,” ujar pria yang akrab disapa Hendi itu, Jumat (7/8/2020).
Meski demikian, Hendi masih enggan menyebutkan apa bentuk hukuman yang diberikan oleh para pelanggar masker tersebut.
“Kita masih mengkaji seperti apa hukumannya, karena masih perlu diputuskan oleh bagian hukum Setda Kota Semarang,” imbuhnya.
Menurut Hendi, pembentukan Perwal ini penting dilakukan untuk mendisplinkan masyarakat di tengah penyebaran virus corona.
Baca juga : Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan
“Supaya masyarakat semakin disiplin dan tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Hendi juga menyebutkan, terjadinya penurunan jumlah kasus Covid-19 di kota lunpia. “Kalau turun memang turun, tapi memang angkanya masih tinggi. Dari 950 sekarang sudah sekitar 500. Ini adalah sebuah kemajuan,” sebutnya.