Jakarta, Mitrapost.com – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk mendanai pulsa guru maupun siswa dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem mengatakan dana Bos yang dikirim dari pemerintah pusat ke masing-masing rekening sekolah-sekolah untuk pertama kalinya dibebaskan untuk memberikan fleksibilitas khusus PJJ.
“Boleh tanpa batas digunakan untuk alat TIK dan pulsanya. Pulsa guru dan pulsa murid, artinya pulsa orang tua,” kata Nadiem dalam acara Matanajwa, belum lama ini.
Baca juga : Dukung Pendidikan, Guru di Grobogan Datangi Langsung Siswanya
Nadiem mengungkapkan kelapa sekolah diberikan kewenangan mengelola dana BOS untuk membiayai pulsa, alat komunikasi belajar mengajar. Termasuk tablet maupun laptop.
Ia pun menekankan bahwa orang tua bisa menuntut kepada kepala sekolah. “Tentunya dengan kebutuhan kepala sekolah,” lanjut Nadiem.