Semarang, Mitrapost.com – Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera sebanyak 3,8 juta batang senilai Rp3,86 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, mengatakan penangkapan peredaran rokok ini bermula dari adanya informasi intelijen bahwa ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.
“Mengetahui informasi tersebut, tim kemudian melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok ilegal, seperti di Jalan Demak – Semarang dan Jalan Tol Semarang – Tegal, dengan menggandeng Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal,” ujarnya, Rabu (12/8).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Mobil yang Membawa Rokok Ilegal
Dari patroli tersebut, petugas akhirnya mendapati sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak
1,07 juta batang dengan nilai sebesar Rp1,09 milyar di daerah Kabupaten Pemalang.
“Rokok ilegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya.