Pati, Mitrapost.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (13/8/2020) untuk meminta audiensi.
Dalam audiensi tersebut PPDI Kabupaten Pati meminta solusi kepada DPRD dan mendesak Bupati Kabupaten Pati membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020.
Ketua PPDI Kabupaten Pati, Susiswo, menilai Perbup tersebut diskriminatif.” Bupati Pati berkenan mengubah atau menghapus dan menambahi pasal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Perangkat Desa terdapat unsur diskriminatif dan pembatasan hak asasi,” ujar Susiswo.
Baca juga: DPRD Imbau Pemkab Tetap Hati-hati Terapkan KBM Tatap Muka
Pihaknya menilai ada beberapa permasalahan dalam Perbup ini. Diantaranya pengertian status staf perangkat, mutasi atau promosi, dan penskoran pengisian perangkat desa.
“Masalah mutasi jabatan yang kami permasalahkan. Kalau Kasi bisa ke Sekdes, Kaur yang di bawahnya Sekdes tidak bisa. Terus langsung, Staf tidak bisa mutasi sehingga harus ikut penjaringan dan penyaringan,” ungkap Susiswo.