Nilai Perbup Tentang Perangkat Desa Diskriminatif, PPDI Pati Wadul ke Dewan

Pati, Mitrapost.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (13/8/2020) untuk meminta audiensi.

Dalam audiensi tersebut PPDI Kabupaten Pati meminta solusi kepada DPRD dan mendesak Bupati Kabupaten Pati membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020.

Ketua PPDI Kabupaten Pati, Susiswo, menilai Perbup tersebut diskriminatif.” Bupati Pati berkenan mengubah atau menghapus dan menambahi pasal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Perangkat Desa terdapat unsur diskriminatif dan pembatasan hak asasi,” ujar Susiswo.

Baca juga: DPRD Imbau Pemkab Tetap Hati-hati Terapkan KBM Tatap Muka

Pihaknya menilai ada beberapa permasalahan dalam Perbup ini. Diantaranya pengertian status staf perangkat, mutasi atau promosi, dan penskoran pengisian perangkat desa.

Baca Juga :   Dewan Imbau Pemkab Beri Bantuan kepada ODP yang Menjalani Isolasi Mandiri

“Masalah mutasi jabatan yang kami permasalahkan. Kalau Kasi bisa ke Sekdes, Kaur yang di bawahnya Sekdes tidak bisa. Terus langsung, Staf tidak bisa mutasi sehingga harus ikut penjaringan dan penyaringan,” ungkap Susiswo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati