Warga Minta Pemilihan Kadus Dipilih Langsung, Dewan Pati: Harus Sesuai Peraturan

Pati, Mitrapost.com – Warga Dukuh Njogo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu meminta pemilihan kepala dusun (kadus) dipilih secara langsung oleh masyarakat per kepala keluarga (KK).

“Masyarakat meminta perangkat desa dipilih dari masyarakat per KK,” ujar perwakilan warga, Sumarsono dalam audiensi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2020).

Warga juga mengusulkan salah satu tokoh masyarakat, yakni Tofan, sebagai calon kadus yang baru. “Warga menghendaki mengusulkan nama Tofan yang dinilai baik, dan kualitasnya sudah diketahui masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: DPRD Imbau Pemkab Tetap Hati-hati Terapkan KBM Tatap Muka

Kepala Bidang Pemerintahan Kabupaten Pati, Sukardi, mengatakan bahwa aturan pemilihan perangkat desa, tak terkecuali pemilihan Kadus, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

Baca Juga :   Joni Kurnianto Salurkan Bantuan Banjir di 15 Titik

“Dipasal 7 ayat 4 berbunyi pengisian perangkat desa yang kosong diisi dengan mutasi, penjaringan dan penyaringan. Untuk pemilihan langsung juga tidak diatur pemilihan perangkat desa menggunakan KK,” ungkap Sukardi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati