Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada

Semarang, Mitrapost.com Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah melanggar netralitas dalam momentum pemilihan kepala daerah 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan jumlah pelanggar ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada tahun ini.

“Kami menemukan ada 63 ASN yang terbukti tidak netral sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” jelas Sri, Jumat (14/8/2020).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota, kemudian meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga :   Pasangan Hafidz-Hanis Ungguli Harno-Bayu dalam Polling Sementara

“Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 63 ASN, berupa hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga: Hari Ini ASN, TNI dan Polri Mulai Terima Gaji Ke-13

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati