Target Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran di Pati Turun 25 Persen

Pati, Mitrapost.com – Target di sektor pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pati diturunkan 25 persen. Hal ini karena di kedua sektor itu ikut terdampak pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

“Pajak hotel juga saya turunkan 25 persen dari 1 Miliar turun 750 juta. Pajak restoran saya turunkan 25 persen dari 4,8 miliar kami revisi menjadi 3,5 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya belum lama ini.

Turi mengatakan selama 3 bulan yang lalu pendapatan pajak di dua sektor ini menurun drastis. Ini terjadi karena Bupati Pati melarang berkumpulnya warga di masa pandemi. “Asumsi saya tiga bulan tidak aktif,” lanjut Turi.

Baca Juga :   Hingga Mei, PAD Kabupaten Pati Surplus dari Target Triwulan Dua

Baca juga : Sebanyak 20 Desa di Kabupaten Pati Belum Perbarui DTKS

Selain itu, pandemi Covid-19 membuat masyarakat enggan untuk pergi jauh hingga menginap di hotel.

Turi berharap target baru ini dapat tercapai. Hal ini demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati. “Mudah-mudahan target ini tercapai,” harap Turi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati