Semarang, Mitrapost.com – Dua tersangka pembuat jamu ilegal diamankan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat menggrebek industri rumahan jamu ilegal di di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).
Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR jenis kelamin laki-laki (55), berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sementara tersangka lain berinisial EH (27), jenis kelamin laki-laki, sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu.
“Setelah melakukan penyidikan selama dua sampai tiga bulan, kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya digerebek,” kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal