Warga Pucakwangi Sebar Foto Tanpa Busana, Kejari Pati: Terancam Penjara 12 Tahun

Pati, Mitrapost.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menerima berkas dari Polda Jateng atas kasus terdakwa S (27) yang diketahui menyebar foto Tanpa Busana AS (25) sebagai korban.

Kasi Pidum Kejari Pati, Firman Wahyu Octavian mengungkapkan, S yang merupakan warga Pucakwangi didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Atau Pasal 32 Jo Pasal 4 Ayat (1) tentang Pornografi.

Terdakwa, rencananya akan diarahkan ke pasal pornografi karena terjerat dua pasal pilihan. “Pasal 45 ayat 1 tentang pornografi paling lama hukumannya 12 tahun dan denda paling sedikit 250 juta paling tinggi 6 miliar. Sedangkan UU No.19 ayat 1 tentang ITE ancamannya  paling lama 6 tahun. Tapi nanti kita larikan ke pasal pornografi. Ini pasalnya pilihan tapi kami cenderung ke pasal pornografi,” kata Firman kepada Mitrapost.com, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga :   Angkat Ayatullah Jadi Dirut PDAM, Keterlibatan Tamzil Masih Didalami

Secara kronologis Firman menjelaskan, awalnya terdakwa S berpacaran dengan korban AS. S yang seorang kuli bangunan, mengaku sebagai karyawan di perusahaan kepada AS yang merupakan calon dokter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati