Ini Syarat Mengurus Akta Kematian

Pati, Mitrapost.com – Akta Kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting bagi masyarakat maupun pemerintah.

Akta Kematian menjadi salah satu syarat untuk mengurus beberapa dokumen. Di antaranya BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Akta Kematian juga menjadi syarat bagi asuransi lainnya.

Pentingnya Akta Kematian ini mestinya membuat masyarakat tergugah untuk mengurus Akta Kematian kerabatnya. Lalu, bagaimana syarat mengurus Akta Kematian.

Persyaratan pengurusan Akta Kematian dibagi dua, pertama waktu normal atau sebelum 30 hari dari kematian dan yang kedua yang terlambat atau lebih dari 30 hari dari kematian. Berikut syaratnya berdasarkan laman www.patikab.go.id:

Persyaratan pengurusan Akta Kematian normal (1 Hari Sampai dengan 30 Hari)

  1. Mengisi formulir permohonan akta kematian.
  2. Asli surat keterangan kematian dari Kepala Desa / kelurahan & surat keterangan penolong kelahiran (RSU / rumah bersalin / bidan).
  3. Fotokopi akta nikah / perkawinan orang tua di legalisir.
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi.
  5. Fotokopi KK yang meninggal.
  6. Fotokopi KTP yang meninggal.
  7. Fotokopi akta kelahiran yang meninggal.
  8. Khusus penduduk dari luar kabupaten yang meninggal di Kabupaten Pati cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit tanpa surat kematian dari kepala desa / kelurahan.
Baca Juga :   Tak Urus Akta Kematian, Begini Dampaknya

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Terlambat

  1. Mengisi formulir permohonan akta kematian.
  2. Asli surat keterangan kematian dari Kepala Desa / kelurahan.
  3. Fotokopi akta nikah / perkawinan bagi yang sudah nikah / kawin.
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi.
  5. Fotokopi KK yang meninggal.
  6. Fotokopi KTP yang meninggal.
  7. Fotokopi akta kelahiran yang meninggal.
  8. Khusus penduduk dari luar kabupaten yang meninggal di Kabupaten Pati cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit tanpa surat kematian dari kepala desa / kelurahan.
  9. Apabila meninggalnya sudah terlanjur lama dicatat berdasarkan penetapan pengadilan negeri (pn) di kenakan denda adm sebesar rp 5.000,-. (*)

Baca juga : 

Baca Juga :   Tak Urus Akta Kematian, Begini Dampaknya

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati