Bapaslon Kepala Daerah Pilkada 2020 Harus Terbebas dari Covid-19

Jakarta, Mitrapost.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) daerah  harus memastikan Bapaslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2020 terbebas dari Covid-19. Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

“Kalau kemudian tes swab-nya itu dinyatakan positif maka paslon ini tidak diperkenankan hadir di dalam proses pendaftaran,” kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).

Bagi Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19, dilarang untuk menghadiri  pendaftaran namun tetap dapat diterima dan proses pemeriksaan berkas pendaftarannya dilakukan KPU melalui teknologi informasi. Setelah proses pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan memberikan surat pengantar kesehatan ke bapaslon.

Baca Juga :   2.791 DPT Belum Rekam E-KTP, Suara Terancam Hilang

Untuk verifikasi pemeriksaan kesehatannya, akan dilakukan setelah ia dinyatakan  negatif Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati