Akan Kena PPN 10%, Shopee Pastikan Harga Barang Tidak Naik

Mitrapost.com – Dua belas perusahaan digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) per 1Oktober 2020. Salah satunya adalah platform perbelanjaan terbesar di Indonesia, Shopee.

Shopee mengatakan ini untuk barang dan jasa digital dari luar negeri dan tidak mempengaruhi harga barang jualan yang ada.

Baca juga: 6 Cara yang Perlu Kamu Lakukan Untuk Memulai Karir Sebagai Reseller

Melansir  detikINET, Radityo Triatmojo Head of Public Policy and Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo mengatakan pihak mereka sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, beroperasi sesuai aturan pemerintah. Pelaporan pajak oleh Shopee dan merchants sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Raditiyo menjelaskan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee. Menurut dia, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” kata Radityo melansir detikINET, Kamis (10/9/2020).