Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Suyono mengimbau CV Bumi Indo untuk berhenti beroperasi sebelum memperbaiki infrastruktur pembuangan limbahnya. Pasalnya banyak masyarakat terganggu dengan bau limbah pabrik pengolahan ikan tersebut.
Ia mengungkapkan, Komisi C sebelumnya telah melakukan sidak di pabrik tersebut, dan benar saja hasil limbahnya mencemari udara. Suyono menilai pengelolaan limbah belum sesuai Amdal (analisis dampak lingkungan).
“Kalau limbah di Juwana, dalam hal ini sampah pabrik ikan berdampak sekali baunya. Kemarin dari kami, sarannya ya harus ditutup pabriknya. Karena baunya sangat menyengat sekali, tidak bisa diatasi, karena tidak sesuai Amdal, karena baunya lewat udara. Jadi sulit sekali mengatasi itu,” katanya kepada Mitrapost.com, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Proses IPAL, Bau Limbah Pabrik Ikan Dinilai Masih Wajar
Tak ingin terjadi kasus yang sama, anggota dewan yang juga politisi dari Partai PDI ini mengungkapkan, Pemkab Pati dalam hal ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sedang menyiapkan pengadaan alat pemantau kualitas udara. Alat ini berfungsi untuk mendeteksi kualitas udara hingga radius 5 kilometer.