Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo telah memberikan imbauan agar mewaspadai klaster perkantoran. Oleh karenanya, pemerintah memberikan batasan karyawan yang masuk kantor.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Nomor 67 tahun 2020 pada 4 September.
Baca juga: Pemkab Berencana Bangun Laboratorium Covid-19, Dewan Pati Harap Segera Terealisasikan
Dalam surat tersebut, Tjahjo mengatur batas jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bisa masuk kantor berdasarkan zona. Bagi kantor pemerintah yang berada di daerah zona merah penularan virus corona hanya boleh diisi 25 persen aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 75 persen wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH) Kantor pemerintah daerah di zona kuning hanya boleh diisi maksimal 75 persen PNS.
Sementara kantor pemda di zona oranye maksimal diisi 50 persen PNS.Di wilayah yang tidak terdampak atau zona hijau, seluruh PNS pada instansi pemerintah bisa kembali masuk kantor.