Terus Molor, Kominfo Sebut Blokir Ponsel BM Mulai 15 September

Mitrapost.com – Pelaksanaan aturan validasi IMEI untuk pemblokiran ponsel illegal sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan aturan tersebut akan berlaku mulai 15 September mendatang.

Menghimpun dari cnnindonesia.com, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan tanggal tersebut ia dapatkan berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Baca juga: Inovasi Digitalisasi Warung Kelontong, Gojek Luncurkan Fitur GoToko

Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu. Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.