Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Bisa Kena Pasal dan Hukuman Bui

Ngawi, Mitrapost.com Pasang jebakan tikus beraliran listrik yang bisa membahayakan korban jiwa akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto pada Selasa (15/9/2020). Pihaknya menegaskan akan menindak tegas bagi pelaku pemsangan jebakan tikus beraliran listrik yang bisa membahayakan jiwa.

“Apapun alasannya, jebakan tikus beraliran listrik itu bisa membahayakan nyawa,” ujar AKBP Dicky.

Hal tersebut ditegaskan, sebab menurut data Polres Ngawi dari 2019 sampai 2020 tercatat ada 11 orang korban yang tewas akibat jebakan tikus beraliran listrik.

Baca juga: Petani Desa Ngastorejo Budidaya Burung Hantu Untuk Membasmi Tikus di Sawah

Baca Juga :   Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Pria Ditemukan dengan 15 Tusukan

Pada tahun 2018, Kepolisian Resor Ngawi mencatat sebanyak 7 kasus korban meninggal karena jebakan tikus beraliran listrik.

Sebelumnya diberitakan, Paniran (40), petani warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditemukan tewas diduga tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dia pasang sendiri secara sembunyi-sembunyi pada Senin (14/9/2020) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati