Semarang, Mitrapost.com – Kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian di PDAM Kudus akan segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus dan Kejati Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2020).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, secara administrasi telah dilakukan pelimpahan tahap 2 meliputi berkas perkara dan tersangka ke JPU, beberapa waktu lalu.
“Iya (dilimpahkan), hanya saja pelimpahan sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Ketut Sumedana.
Pelimpahan berkas dan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose bersama antara JPU Kejati Jawa Tengah dan JPU Kejari Kudus. Sehingga berkas dan tiga tersangka perkara tersebut dilimpahkan secara bersamaan.
Baca juga : Kejati Jateng akan Kembangkan Kasus OTT PDAM Kudus hingga Plt. Bupati
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu berkas perkara mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani dan pegawai PDAM Kudus yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Toni Yudiantoro.