Semarang, Mitrapost.com – Pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah berkemungkinan dapat sanksi dipenjara. Sanksi yang lebih tegas ini mungkin dilakukan jika sanksi yang sudah ada tidak bisa memberikan efek jera.
“Kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub sehingga Covid ini bisa masuk,” ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat apel pasukan gabungan di Balai Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).
“Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta. Tapi sebenarnya kami tidak ingin menghukum masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan, Gus Yasin Minta Gandeng Tokoh Agama
Hal ini disampaikan sebab kasus Covid-19 di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, menjadi perhatian pemerintah pusat. Oleh karenanya, upaya penurunan kasus Covid-19 lebih digencarkan.