Mitrapost.com – Aturan IMEI akhirnya siap suntik mati ponsel BM mulai 15 September kemarin. Ketahui tanda-tanda untuk mengetahui ponsel kalian illegal alias black market (BM).
Tanda-tanda yang terlihat jelas bahwa perangkat kalian termasuk barang ilegal antara lain tidak bisa menerima sinyal dari operator seluler, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card di dalamnya.
Baca juga: 5 Inovasi Teknologi yang Bisa Kamu Gunakan Agar Tetap Sehat Selama PSBB
Jika kalian hendak membeli handphone, komputer genggam, atau tablet, lebih baik mengecek terlebih dulu apakah perangkat dapat menerima sinyal operator seluler atau tidak.
Selain itu, kamu bisa mengecek nomor IMEI perangkat yang tertera di kemasan penjualan untuk memastikan perangkat tersebut resmi. Cara cek IMEI ini, kalian bisa mengunjungi di situs imei.kemenperin.go.id.
Baca juga: UMKM GoJek Bisa Daftar Mandiri Melalui GoBiz
Aturan IMEI menargetkan nomor IMEI ilegal yang terdapat di perangkat telekomunikasi jenis Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.