Raperda Retribusi Perpanjangan IMTA Dibahas, Ini Pandangan Fraksi PPP

Pati, Mitrapost.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi  Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Selasa (15/9/2020) lalu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyampaikan pandangannya terkait raperda ini. Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Sholikul Hadi, juga menyampaikan pandangannya.

Menurutnya, raperda ini sangat urgent, mengingat raperda ini menjadi dasar hukum agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat menarik retribusi perpanjangan IMTA.

“Raperda IMTA sangat urgent karena menjadi payung hukum untuk menjamin retribusi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2020 yang memberikan kewenangan yang luas untuk menarik retribusi IMTA yang ada di daerah Kabupaten Pati,” ujar Hadi.

Baca Juga :   Menkes Gunakan Data KPU untuk Tangani Covid-19, Dewan: Langkah Tepat

Baca juga: Data Pemkab dan Kemenkumham Berbeda, Fraksi PDIP DPRD Pati Minta Tenaga Asing Diawasi

Selain itu, lanjutnya, raperda ini juga perlu ditetapkan mengingat perlu adanya kepastian hukum terhadap administrasi perizinan tenaga kerja asing (TKA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati