Blora, Mitrapost.com – Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19 ini, tidak adanya pembatasan pelaksanaan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan kampanye sambil menggelar konser dangdut. Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blora menanggapi dengan memperjelas bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan berdasarkan pada PKPU yange mengikuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pilkada.
“Dan aturan itu, meskipun disituasi pandemi Covid-19 tidak ada perubahan,” kata Khamdun pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Apabila KPU telah menetapkan demikian, namun ditingkat daerah ada peraturan lainnya, harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Karena dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, kegiatan olahraga, pentas seni, panen raya, dan kegiatan lainnya tidak ada perubahan aturan dan masih diperbolehkan.
“Tapi pelaksanaannya juga tetap wajib ikut peraturan daerah,” katanya.