Pati, Mitrapost.com – Pemkab Kabupaten Pati mengeluarkan kebijakan jam malam yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020.
Dalam Perbup tercantum warga Kabupaten Pati yang tidak bekerja sebagai tenaga medis, SPBU dan karyawan hotel dilarang keluar rumah di malam hari dari jam 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Raperda Izin TKA, Dewan Wanti-wanti Ancaman Berkurangnya Loker untuk Warga Lokal
Meskipun aturan jam malam telah diberlakukan di Kabupaten Pati, namun masih banyak dijumpai beberapa tempat hiburan masih buka. Termasuk lokalisasi terkenal di Kabupaten Pati, Lorong Indah atau yang lebih akrab disebut LI.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh netizen warga Pati, Bayu Seto. Dalam akun Facebook-nya, ia mengungkapkan Senin (14/9/2020) malam kemarin. Ia mengunjungi LI yang masih buka meskipun di Kabupaten Pati diberlakukan jam malam.
Baca juga: Mewujudkan Desa Wisata, Dewan: Perlu Pendampingan dan Suntikan Dana
Hal tersebut mendapat sorotan dari salah satu DPRD Kabupaten Pati, Noto Subiyanto. Ia mengungkapkan penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan di semua tempat tanpa adanya tebang pilih.
“Tak terkecuali lokalisasi, hal itu untuk menekan perkembangan Covid-19 di Pati,” ungkap dewan fraksi PDI Perjuangan, Sabtu (19/9/2020). (Adv/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Respons Wacana Sertifikasi Ulama Kemenag Pati
- Dewan Pati Berharap Libatkan Organisasi Keagamaan di Program Sertifikasi Ulama Kemenag
- Dewan Blora Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur: Atik Zuliati
Komentar