Bawaslu Kota Semarang Serukan 16 Larangan ASN Pada Pilwakot 2020

Semarang, Mitrapost.com Panwaslu Kecamatan Tembalang menggelar Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas ASN di halaman Kecamatan Tembalang, Senin (21/9/2020).

Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini bertujuan agar para ASN di lingkungan Kecamatan Tembalang dapat bersikap netral dalam menjaga netralitas pegawai ASN pada Pilwakot 2020.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan ada beberapa poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, Men PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI.

“Ada 16 larangan ASN yang harus dihindari agar tidak melanggar netralitas salah satu di antaranya kampanye/sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon/calon peserta pilkada,”

Baca Juga :   Chaca Eks Trio Macan Meninggal, Polisi : Cidera Berat di Kepala

“Foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bapaslon/paslon,”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati