Mengetuk Kesadaran Masyarakat Pati untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati dari beberapa minggu yang lalu telah masuk zona merah atau memiliki resiko penularan virus corona tinggi.

Salah satu faktor tingginya penularan virus corona di Kabupaten Pati adalah kurang disiplinnya masyarakat dalam menetapkan protokol kesehatan.

Walaupun, edukasi maupun sanksi sosial dengan membersihkan tempat umum bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker telah diterapkan, namun masih banyak dijumpai di berbagai tempat umum pelanggaran protokol kesehatan.

Dari awal bulan Agustus hingga 13 September 2020, tercatat ada sekitar 650 orang yang dikenai sanksi sosial dalam operasi di lapangan. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dibandingkan jumlah tersebut.

Kurangnya disiplin masyarakat ini, mendorong Bupati Kabupaten Pati Haryanto membuat beberapa aturan. Salah satunya Perbup nomor 66 tahun 2020.

Baca Juga :   Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Tunggu Habis Lebaran

Dalam Perbup tersebut tercantum berbagai sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, yakni Rp 100 bagi warga biasa, Rp 300 ribu bagi ASN dan Rp1 juta bagi instansi yang tak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pemberlakuan  jam malam juga telah diterapkan pada pekan lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati