Salatiga, Mitrapost.com – Pengedaran narkotika di Indonesia selalu ditemui dengan berbagai cara. Penyelundupan pil daftar G Yarindo dikemas dalam tahu goreng berhasil digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Salatiga, Senin (21/9/2020).
Obat yang dikemas dalam tahu goreng itu dibawa pengunjung berinisial Kel, ditujukan kepada salah satu warga binaan (WB) setempat. Dari temuan petugas, terdapat 91 butir yang berhasil diamankan kini menjadi barang bukti (BB).
Kepala Rutan Klas II B Salatiga, Andri Lesmano mengatakan, terbongkarnya penyelundupan barang terlarang itu berkat kejelian anggotanya.
“Ini berkat kejelian anggota selama bertugas. Rencananya, puluhan pil itu akan diberikan kepada warga binaan dan tiga orang lainnya,” tandas Andri Lesmano.
Kronologis terungkapnya percobaan penyelundupan tersebut diawali kecurigaan petugas di pintu pemeriksaan.
Baca juga: Terciduk Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, Pemuda Ini Dibekuk Petugas
Barang terlarang tersebut awalnya dititipkan kepada pengendara motor yang sesaat setelah diterima petugas langsung kabur.