Mitrapost.com – Di penghujung waktu sebelum perintah larangan mengunduh Wechat berlaku, Hakim Amerika Serikat (AS), menangguhkan larangan tersebut pada Minggu (20/9/2020).
Telah diketahui sebelumnya, Pemerintah AS, Donald Trump mengeluarkan kebijakan pelarangan mengunduh aplikasi pesan WeChat dan aplikasi berbagi video TikTok yang merupakan aplikasi milik perusahaan China.
Baca juga: Resmi Diblokir Pemerintah AS, WeChat Berganti Nama WeCom
Menghimpun dari KompasTekno, putusan pengadilan California mengatakan, pihaknya memberikan “mosi untuk keputusan nasional menentang implementasi” perintah pemerintah di WeChat, dengan hakim menyebutkan kekhawatiran atas kebebasan berbicara.
Pasalnya, WeChat yang merupakan kepunyaan raksasa teknologi Tencent, saat ini memiliki sekitar 19 juta pengguna aktif harian di Negeri Paman Sam itu.
Baca juga: Facebook Messenger Batasi Terusan Pesan Guna Perangi Pesan Hoaks
Melansir KompasTekno, Tencet enggan membuka suara mengenai putusan tersebut saat dihubungi kantor berita AFP.