Temanggung, Mitrapost.com – Wahyudi (41) alias Gudel kini mendekam di bui karena kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti. Gudel yang merupakan warga Lingkungan Geneng, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, ditangkap usai melakukan transaksi di Jalan Sundoro Kota Temanggung.
Ia mengatakan. Sebelumnya tersangka telah dibuntuti karena ada informasi masuk ke anggota akan ada transaksi narkoba.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan alternatif dari Temanggung menuju Semarang itu sering dilakukan transaksi obat-obatan terlarang. Dari informasi tersebut anggota kami melakukan pengintaian, dan akhirnya Gudel ditangkap,” jelasnya, melansir Gatra, Sabtu (26/9/2020).
Penangkapan pengedar ini merupakan tindak lanjut setelah polisi berhasil menyita lebih dari 1.000 butir pil koplo.
Baca juga: Telah Lama Menjadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Akhirnya Tertangkap Polisi