BPKP Usulkan Tarif Swab Test Rp 797 untuk Jalur Mandiri

Jakarta, Mitrapost.com – Standardisasi tarif tes risiko infeksi virus corona melalui metode polymerase chain reaction (PCR) atau tes usap (swab) di rumah sakit swasta tengah menjadi pembahasan pemerintah. Terlebih, rapid test saat ini dinilai sejumlah kalangan kurang begitu akurat untuk mendeteksi seseorang terpapar Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monargo, menyebutkan usulah harga tes usap virus corona yang sifatnya kontraktual dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp439 ribu per spesimen.  

“Kemudian menyangkut masalah tes swab, jadi kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga yang sifatnya kontraktual, itu sebesar Rp439 ribu per spesimen,” kata Doni dalam jumpa pers virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :   Perkembangan Uji Vaksin Covid-19, Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal

Baca juga: Tarif Tes PCR di RS Swasta Sedang Disiapkan Pemerintah

Sedangkan untuk tes swab mandiri BPKP mengusulkan tarif sebesar Rp797 ribu.

“Sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah Rp 797 ribu,” ujar eks Danjen Kopassus itu.

Doni mengatakan harga tersebut belum dipatenkan saat ini. Usulan harga itu akan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan agar tak membebani masyarakat dan pengusaha jasa pemeriksaan laboratorium.

“Namun angka ini masih akan dilakukan evaluasi lagi oleh dari tim Kementerian Kesehatan. Sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium,” imbuhnya. (fp)

Baca Juga :   Bos Kompas Jakob Oetama Meninggal, Ini Ucapan Bela Sungkawa Jokowi

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati