Masker Kain Akan Berlisensi SNI, Kemenprin Sedang Merumuskan Standar

Jakarta, Mitrapost.com Kualitas masker kain akan memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Saat ini Kementrian Perindustrian (Kemenprin) sedang merumuskan standar masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga :   Dewan Pati Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Mencegah Persebaran Covid-19

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menperin, Senin (28/9/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati