Pati, Mitrapost.com – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) disebutkan perusahaan hanya diwajibkan memberikan 1 persen dari keuntungannya untuk lingkungan dan masyarakat.
Pemberlakuan kewajiban yang hanya satu persen ini masih sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya, Kota Makassar contohnya. Kota di Pulau Sulawesi ini mewajibkan perusahaan memberikan 2,5 persen dari keuntungan.
Selain masih kalah dengan daerah lain, kewajiban pemberian keuntungan satu persen ini dinilai masih kurang. Karena dana ini nantinya akan dibagi untuk lingkungan dan masyarakat setempat.
“Lah kurang lah kalau cuman satu persen. Kan dibagi untuk penangangan limbah dan masyarakat setempat,” ujar salah satu warga Kabupaten Pati, Abdullah, kepada Mitrapost.com.
Baca juga : Raperda Tanggung Jawab Perusahaan 3 Tahun Mangkrak, Dewan Pati: Ini Harus Gol
Menjawab kritikan ini, Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bepemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suwarno, mengungkapkan Raperda ini masih dalam tahapan penggodokan dan ada kemungkinan untuk merevisi pasal maupun menambahi pasal yang diperlukan. Salah satunya aturan kewajiban pemberian satu persen keuntungan.