Rincian Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud

Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menganggarkan bantuan sebesar Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota internet. Bantuan tersebut akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama pandemi Covid-19, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan bantuan kuota internet ini dibagi menjadi dua, yakni umum untuk semua aplikasi dan belajar untuk aktivitas belajar.

“Giga itu dibagi kuota umum yang bisa digunakan berbagai jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya diberikan untuk aplikasi dan aktivitas belajar. Dan durasi bantuan ini selama 4 bulan,” ungkap Nadiem di Acara Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Dana Internet Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga :   Pelajaran Sejarah dapat Membangun Karakter dan Moral Bangsa

Baca juga : Di Pati Pencairan Bantuan Kuota Kemendikbud Sudah Terealisasi

Berikut rincian kuota belajar untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen:

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD (20 GB per bulan)
    – 5 GB Kuota Umum
    – 15 GB Kuota Belajar
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (35 GB per bulan)
    – 5 GB Kuota Umum
    – 30 GB Kuota Belajar
  3. Guru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (42 GB per bulan)
    – 5 GB Kuota Umum
    – 37 GB Kuota Belajar
  4. Dosen dan Mahasiswa (50 GB per bulan)
    – 5 GB Kuota Umum
    – 45 GB Kuota Belajar

Adapun, proses pemberian kuota gratis akan dilakukan dengan pengumpulan data terlebih dahulu oleh pihak sekolah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.