Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hanya sanggup membahas dan mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lagi pada tahun ini.
Tiga Raperda ini yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan yang ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengatakan hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran yang dimiliki DPRD Kabupaten Pati.
“Ini hanya tinggal tiga Raperda yang (akan) jadi (Perda). Bukan hanya waktu, tapi dana, pak. Dananya hanya tinggal menyisakan 3 Raperda,” ujar Suwarno saat ditemui Mitrapost.com di kantornya selepas memimpin Public Hearing di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (26/9/2020).