Berikut 3 Jenis Masker yang Berlabel SNI

Mitrapost.com – Penggunaan masker berpotensi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pada 16 September 2020, Kemenperin telah menyusun SNI bagi masker yang digunakan masyarakat.

Hal itu telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam 3 tipe, yaitu

Tipe A untuk penggunaan umum

  • Minimal dua lapis
  • 15-65 cm3/cm2/detik
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
  • Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

  • Minimal dua lapis
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)
  • Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)
  • Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

  • Minimal dua lapis
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
  • Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)
  • Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )
  • Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.  Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati