Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tes Swab Mandiri, Maksimal Rp 900 Ribu

Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk melakukan tes swab secara mandiri.

“Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu,” ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.

Harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Namun tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

Baca juga; BPKP Usulkan Tarif Swab Test Rp 797 untuk Jalur Mandiri

Baca Juga :   Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Sebagai Libur Nasional

Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati